Keluarga Korban dan Pengacara Kecewa Tuntutan Jaksa Hanya 14 Tahun Penjara Untuk Pembunuh Sadis di Garut.

GARUT,KABARNUSANTARA.ID- GARUT, – Anton Widianto SH, kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Alek Komarudin (72) mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua tersangka pelaku pembunuhan sadis berinisial TR (34) dan HH (19).

Kedua pelaku oleh JPU hanya hanya dikenakan satu pasal yakni pasal yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuh dengan ancaman 14,6 tahun penjara. Sementara dalam aksinya, kedua pelaku membunuh korban Alek Komarudin warga Kampung/Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Garut, Jawa Barat itu diduga melakukan pembunuhan berencana.

“Saya kecewa dengan jaksa, kenapa hanya dikenakan pasal 338 KUHP saja, tidak ada dikenakan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana,” ujar Anton kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).

Anton menerangkan, dalam perkara ini JPU hanya menerapkan pasal sekunder saja, yakni pasal 338 KUHP, sementara pasal primer dalam perkara ini yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana malah dihilangkan.

“Ini aneh, kenapa pasal primer yang sudah ditetapkan dalam BAP yakni pasal 340 KUHP ini malah dihilangkan. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.

Selain menghilangkan pasal primer, kata Anton, dalam persidangan ini juga tidak menghadirkan salah satu saksi bernama Oki yang merupakan anak korban dan mempunyai masalah dengan pelaku.

Dalam persidangan juga, lanjut dia, JPU juga terus menyebut nama saksi Oki dan saksi ini sudah di BAP di tingkat Polres Garut.

“Anehnya saki ini yang menjadi objek tidak pernah dihadirkan dalam sidang, BAP-nya juga sekarang malah tidak ada,” terangnya.

Dengan demikian Anton membayangkan, nanti putusan Pengadilan Negeri Garut akan memutuskan lebih ringan. Karena pasal yang saat ini dikenakan hanya pasal pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana.

“Ini putusannya tinggal dua Minggu lagi, kami ingin pengadilan untuk memasukan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana supaya ada keadilan di negeri ini,” ujarnya.

Anton menerangkan, pihaknya meyakini adanya pembunuhan berencana, karena dalam persidangan, pelaku ini awalnya ingin mendatangi Oki yang rumahnya berdekatan dengan korban.

Tetapi pelaku ini malah masuk ke rumah korban dan langsung membunuh korban dengan sadis.

“Dalam aksinya pelaku ini membawa batre, karena lampu rumahnya mati, ini bukti sudah direncanakan sebelumnya. Tapi ini tidak menjadi dasar menerapkan pasal 340,” terangnya.

Dengan kondisi ini, dirinya sebagai kuasa hukum korban akan terus memperjuangkan keadilan keluarga korban. Karena dirinya merasa tuntutan JPU terhadap pelaku pembunuhan ini tidak berkeadilan.

Sementara itu, Hj Ita, anak korban mengaku kecewa dengan tuntutan JPU. Karena pihak keluarga yang menginginkan pelaku ini dihukum mati atau seumur hidup, ini malah hanya dituntun ringan oleh JPU.

“Kami kecewa sekali, kami ingin pelaku ini dihukum maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” katanya.

Ita meminta kepada hakim untuk tindak tutup mata dan memberikan hukuman yang berat terhadap pelaku. Karena tindakan pembunuhan terhadap ayahnya ini sangat sadis sekali.

Untuk diketahui, Alek Komarudin (72), kakek asal Garut yang tengah menderita sakit itu ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya yang ternyata dibunuh. Dua pelaku berhasil ditangkap polisi.

Tersangka TR (34) dan HH (19) keduanya ditangkap polisi 4 hari setelah peristiwa pembunuhan Alek pada Minggu, (5/5/2024) lalu, di Kampung/Desa Ngamplang, Cilawu, Kabupaten Garut.

Kedua tersangka ini ditangkap polisi di tempat yang berbeda yakni Bandung dan Bekasi. (Asep Soe).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan