KaSatpol PP Garut Nyatakan Ada. Pelanggaran Perijinan Superindo Seperti Laporan Daboribo

GARUT,KABARNUSANTARA.ID- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasatpol PP) Garut, Jawa Barat, Usep Basuki Eko, mengungkapkan adanya temuan pelanggaran dalam proses pembuatan perijinan oleh oknum pejabat dinas terkait perijinan pendirian toko super market Superindo Garut.

Menurut, Kasatpol PP yang biasa dipanggil Eko itu, pihaknya bergerak menelusuri mengenai perijinan pendirian Superindo tersebut, setelah mendapatkan laporan dari LSM Daboribo Garut yang didukung data akurat.

” Kami memiliki kewenangan memeriksa para pejabat atau pegawai yang mengeluarkan izin atau rekomendasi tersebut, apabila terindikasi misalnya ada pemalsuan atau lain-lain lah. Memang Kita juga sudah melakukan gelar perkara, memang kami temukan ada pelanggaran. Dan ini sudah saya sampaikan kemarin juga ada dari BKD dan Inspektorat juga,” ungkap Eko, saat menerima audensi perwakilan LSM Daboribo di kantornya , Jumat malam (02/11/2024).

Dijelaskan Eko, pelanggaran tersebut dibuat oleh oknum pejabat di dinas terkait, bukan dilakukan oleh pihak Superindo. Bahkan pihak perusahaan sendiri tidak mengetahui adanya pelanggaran tersebut.

” Pelanggaran itu dilakukan oleh si Pembuat ijin, jadi bukan ijinnya. Jadi ada dokumen yang disinyalir memang tidak sesuai, katakanlah ada pemalsuan lah,” tegas Eko kepada wartawan.

Karenanya, lanjut Eko, dengan kasus yang dilaporkan Daboribo itu, pihaknya tidak bisa bertindak menutup super market yang berlokasi di Jalan Bank, komplek PT. KAI itu. Sebab dugaan pelanggaran berupa pemalsuan dokumen perijinan berua surat dan tanda tangan palsu pejabat itu dilakukan oleh pihak dinas Pemda Garut, tanpa diketahui pihak perusahaan.

” Tidak sampai begitu (ditutup) karena ini kan administrasi. Kalau administrasi apalagi yang melakukannya oknum, itu tinggal diperbaiki. Berbeda kalau yang melakukan (pemalsuan) pihak pemohon, dalam hal ini Superindo itu bisa batal demi hukum,” katanya.

Karenanya tambah Eko, tuntutan Daboribo untuk membongkar papan reklame Superindo pun tidak bisa dilakukan, karena tidak ada dasar hukumnya. Namun demikian pihaknya sudah melakukan teguran dan surat peringatan kepada Superindo terkait pemasangan Papan Reklame yang pada saat awal laporan Daboribo belum ada PBG nya .

Atas laporan yang disampaikan Daboribo tersebut, Kasatpol PP Garut itu, merasa terbantu dan menyampaikan terima kasihnya kepada LSM yang dinilainya cukup kritis dan aktif dalam menyikapi1 permasalahan yang ada di Garut.

Ketua Bidang Investigasi dan Kajian Strategis DPP Daboribo, Tipan Herdiana, menyampaikan terima kasih kepada Satpol PP yang sudah bekerja cepat menindaklanjuti laporannya, hingga didapat informasi pelanggaran berupa pemalsuan surat dan tandatangan terkait perijinan Superindo itu.

” Alhamdulillah saya selaku pemohon audiensi merasa dihargai dan merasa bangga terhadap Pak Eko yang menerima dengan baik seluruh permintaan audensi dan memberikan pernyataan pernyataan yang sejujurnya dan apresiasi kami untuk Satpol PP,” kata Tipan

Untuk langkah selanjutnya sebagai tindak lanjut dari pemalsuan tersebut, kata Tipan, akan dimusyawarahkan dulu di internal Daboribo.

” Untuk langkah selanjutnya, kita akan kaji dulu apakah kita akan ambil langkah yuridis, atau ke pengadilan tunggu saja lah,” pungkas Tipan. (Asep Soe).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan