Kapolres Garut Tegas Lakukan PSBB Dengan Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono, memimpin Apel Gabungan Kesiapsiagaan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Tingkat Kabupaten Garut, di Lapang Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jl. Pembangunan, No. 185, Kel Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul Kab. Garut Rabu (13/01/21).

Dalam PSBB kali ini Kapolres menerapkan tindakan tegas buka hanya teguran lisan tetapi langsung pada penindakan. “Sudah tidak ada lagi teguran lisan, tidak ada push-up push-up, jika dia pelaku usaha-usahanya tutup, jika pelanggarannya ringan kita denda, jika dia industri atau perkantoran melebihi kapasitas laporkan kepada pemilik usaha, tutup,” tegas Adi Beni Kapolres yang juga Wakil Ketua II Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut.

Bacaan Lainnya

Dalam apel di Lapangan Setda Garut, Ia menekankan agar SATGAS COVID-19 Kabupaten Garut tidak ragu-ragu dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar PSBB.

“Sekarang sudah tidak main-main lagi dan saya yakinkan rekan-rekan tidak perlu ragu, terkait penegakan hukum, tanggung jawab limpahkan ke saya,” ucapnya.

Selain itu Adi juga menyebut pembagian tim dikategorikan berdasarkan klaster lain perkantoran, tempat hiburan, tempat makan, pesantren, moda transportasi, dan keluarga.

“Masing-masing tim bergerak nanti ada klaster perkantoran, ada klaster tempat hiburan, ada klaster tempat wisata, ada klaster tempat makan, ada klaster pesantren, ada klaster moda transportasi, ada klaster keluarga,” jelasnya.

Pelaksanaan PSBB ini lebih dititik beratkan pada penindakan terhadap para pelanggar, karena Garut dinilai sebagai salah satu daerah dengan tingkat kepatuhan paling rendah terkait PSBB.

“Kita, Garut, dinilai oleh pimpinan pusat tingkat keputuhan, tingkat kedisiplinannya terhadap protokol kesehatan paling rendah, sangat jelek, jadi saya minta mudah-mudahan dalam waktu dua minggu ini ada perubahan yang signifikan,” pungkasnya.

Apel Kesiapsiagaan tersebut diikuti seluruh anggota Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, dihadiri Pjs. Sekda Beni Bactiar, para Kepala SKPD, unsur TNI/Polri.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Garut mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.1/74/KESRA tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Peoporsional dalam Upaya Penanganan Penyebaran Covid-19.

Selain tempat kerja, jam operasional seperti di swalayan atau Toserba (Toko Serba Ada) mengalami pengurangan. Toko modern yang berbentuk minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan/grosir dan toko khusus, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB,”

Untuk jam operasional restoran dan kedai kopi juga mengalami pembatasan sama dengan swalayan, dimana untuk operasional dari mulai pukul 8 pagi sampai pukul 7 malam.

Sementara itu, dalam Keputusan Bupati Garut Nomor 443/KEP.13-KESRA/2021, tanggal 12 Januari 2021, tentang Penetapan Jangka Waktu dan Wilayah Pelaksanaan Pembatasan Sosiail Besar secara Proporsional Dalam Penanganan Covid-19, penerapan PSBB ini akan dilaksanakan di 26 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Garut.

“PSBB di kita itu akan berada di 26 kecamatan, melihat letak geografisnya sama saja dengan 42 kecamatan, karena pada hakekatnya itu berdampingan, dan sebagainya,” ujar Rudy, saat memimpin Rapat Koordinasi Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Ruang Rapat Setda, Jalan Pembangunan, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (12/1/2021).

Ke 26 Kecamatan yang akan memberlakukan PSBB secara Proporsional tanggal 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021, yaitu :
1. Kecamatan Garut Kota
2. Kecamatan Karangpawitan
3. Kecamatan Wanaraja
4. Kecamatan Sucinaraja
5. Kecamatan Tarogong Kidul
6. Kecamatan Tarogong Kaler
7. Kecamatan Banyuresmi
8. Kecamatan Samarang
9. Kecamatan Pasirwangi
10. Kecamatan Leles
11. Kecamatan Kadungora
12. Kecamatan Cibatu
13. Kecamatan Sukawening
14. Kecamatan Bayongbong
15. Kecamatan Cilawu
16. Kecamatan Cisurupan
17. Kecamatan Cikajang
18. Kecamatan Singajaya
19. Kecamatan Pameungpeuk
20. Kecamatan Cisompet
21. Kecamatan Cikelet
22. Kecamatan Mekarmukti
23. Kecamatan Pakenjeng
24. Kecamatan Caringin
25. Kecamatan Talegong
26. Kecamatan Pamulihan

Pos terkait