Kabupaten Garut Dijadikan Daerah Percontohan Digitalisasi Mografi Desa

  • Whatsapp
Anggota Komisi V DPR RI, dari Fraksi PPP, Hj. Nurhayati Monoarfa Tengah saat berfoto dengan SKPD Pemkab Garut ( Dok : Jay)

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Kabupaten Garut, Jawa Barat, akan dijadikan salah satu daerah percontohan penerapan program Digitalisasi Monografi Desa, yang telah diujicobakan langsung oleh Anggota Komisi V DPR RI, dari Fraksi PPP, Hj. Nurhayati Monoarfa di Gedung Pendopo, Kabupaten Garut, Jum’at (23/07/2020).

Pelaksanaan Uji coba digitalisasi monografi desa ini disaksikan langsung oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan, serta beberapa pejabat Pemkab Garut, para camat dan kepala desa.

Bacaan Lainnya

” Garut menjadi percontohan karena kita respon terhadap Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), meskipun kami terbatas. Mungkin prosesnya dalam waktu singkat kita akan lakukan langkah prnyesuaian, jadi kami akan kumpulkan kepala desa, bahwa digitalisasi monografi desa itu penting. Nanti kami akan dibantu sekitar Rp.30 milyar,” ujar Bupati Garut, Rudy Gunawan, usai uji coba dan sosialisasi sistem digitalisasi monografi desa.

Rudy menyebut, 60 persen daerahnya siap melaksanakan sistem baru dalam pencatatan data penduduk ini, karena sudah ada jaringan internetnya.

Namun untuk daerah yang masih sulit dari jangkauan internet akan terus diupayakan agar SPBE bisa direalisasikan di semua daerah.

Tak hanya itu, Nurhayati Monoarfa, memaparkan, jika nanti semua desa sudah menggunakan data digital, maka akan terhubung langsung dengan pengelolaan data di Bappenas.

“Nantinya seluruh data desa itu akan masuk ke Bappenas secara online, dan untuk fasilitas (digital monografi)nya akan dibantu oleh pemerintah pusat,” jelas Nurhayati.

Uji coba pengolahan data secara online ini akan berlangsung hingga Tahun 2021, jika hasilnya baik, makan mulai Tahun 2022 akan diberlakukan untuk seluruh desa di Indonesia.

” Tentunya bagi seluruh desa nantinya wajib meng-up date data, bagi desa yang tidak melakukan up date data akan kena sanksi. Sanksinya itu misalnya, desa bersangkutan tidak akan memperoleh bantuan, artinya desa itu akan dibantu oleh pemerintah sesuai input datanya, atau sanksi lainnya,” paparnya.

Politisi asal Tasikmalaya itu menyebut, pencatatan data secara manual sejauh ini memiliki kelemahan, diantaranya, data mudah diubah atau dihapus, serta banyak desa yang tidak melakukan up date data.

Reporter : JAY

Editor : ESR

Pos terkait