GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta empat RUU untuk ditunda pengesahannya. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memahami itu melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) kemarin dan forum lobi hari ini sepakat menunda pengesahan RUU KUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan.
Baca Juga: Penundaan Pengesahan RKUHP Didukung Golkar
Agar masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir, apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat, DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP.
Dua RUU lainnya, yakni RUU Pertanahan dan RUU Minerba, masih dalam pembahasan di tingkat I dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan.
Baca Juga: #GejayanMemanggil: Ungkit Aksi 1998, Ini 7 Tuntutan Massa
Pada dasarnya penyusunan RUU KUHP sudah melibatkan berbagai profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, maupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan, jelas Bamsoet. Sehingga keberadaan pasal per pasalnya yang dirumuskan bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada di masyarakat Indonesia.
“Sebenarnya kita sudah berada di ujung karena Pembahasan RUU KUHP yang dimulai sejak 1963 sudah melewati masa 7 kepemimpinan presiden dengan 19 Menteri Hukum dan HAM. Jika saat ini terjadi berbagai dinamika di masyarakat, sepertinya ini lebih karena sosialisasi yang belum masif,” ucap dia.
Baca Juga: Buntut Penetapan Mulan Jameela Sebagai DPR RI, Masa Di Garut Menolak Keputusan DPP Gerindra
“Para anggota DPR RI juga membawa aspirasi dari konstituennya. Walaupun pada kenyataannya selama ini DPR RI melalui Komisi III telah membuka pintu selebarnya dalam menampung aspirasi. Memang tidak semua aspirasi bisa diterima, karena itu kita libatkan berbagai profesor hukum dengan berbagai kepakaran untuk meramu formulasi terbaik,” tutur Bamsoet.
sumber: https://news.detik.com
Penulis: M Reza