Jokowi Beri Tunjangan Bagi PNS Pengawas Alat Serta Mesin Pertanian

  • Whatsapp

JAKARTA, KABARNUSANTARA.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai pengawas alat dan mesin pertanian. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 51/2021 itu menjelaskan tunjangan tersebut diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi dan produktivitas kinerja ASN tersebut.

“PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan PNS Daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah,” dalam pasal 4 dilansir dari merdeka.com, Minggu (13/6/21).

Bacaan Lainnya

Selainnitu, tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan pengawas alat dan mesin pertanian dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 31 Mei 2021.

“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei,” dalam Perpres tersebut.

Berikut tunjangan fungsional pengawas alat dan mesin pertanian :

1. Pengawas alat dan mesin pertanian ahli madya Rp1.260.000
2. Pengawas alat dan mesin pertanian ahli muda Rp960.000
3. Pengawas alat dan mesin pertanian ahli pertama Rp540.000

Pos terkait