Ini Kriteria, E-Commerce Bisa Pungut PPN Produk Digital Luar Negeri

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Baru-baru ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membeberkan beberapa kriteria pelaku e-commerce yang dapat ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri.

Salah satunya yakni pelaku usaha e-commerce yang pendapatan nilai transaksinya dalam satu tahun melebihi Rp. 600 juta. “Atau Rp50 juta dalam satu bulan atau memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya, Selasa (30/6/20).

Bacaan Lainnya

Dengan kriteria tersebut, penunjukan pemungut PPN didasarkan semata-mata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia, atau jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha.

Pemungut PPN produk digital luar negeri dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Bagi pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mulai melakukan pemungutan PPN pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukan diterbitkan.

Jumlah PPN yang dipungut adalah sebesar 10 persen, namun pemungutan PPN tidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

Bahkan pengusaha kena pajak yang melakukan pembelian barang dan jasa digital untuk kegiatan usaha dapat melakukan pengkreditan pajak masukan sepanjang bukti pungut PPN memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak yaitu mencantumkan nama dan NPWP pembeli, atau alamat email yang terdaftar pada sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Pengaturan selengkapnya mengenai persyaratan dan tata cara penunjukan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020, yang dapat diakses pada www.pajak.go.id.

Sumber : Bisnis.com

Pos terkait