IKP Level 5, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Rawan Pelanggaran

  • Whatsapp

TASIKMALAYA, KABARNUSANTARA.ID – Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menilai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya rawan pelanggaran.

Hal ini sesuai Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) hasil pemetaan komprehensif potensi pelanggaran dan kerawanan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, yang dilakukan sejak bulan Oktober 2019 sampai dengan Februari 2020.

Bacaan Lainnya

Dari empat dimensi kerawanan pemilu yang telah diukur, antara lain kontek sosial politik, penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, kontestasi dan partisipasi politik, kategori IKP Pilkada 2020 Kabupaten Tasikmalaya menempati level 5.

Dalam pengertian sebagian besar indikator kerawanan berpotensi terjadi.

“Hal tersebut tentu saja harus menjadi kepekaan dan kewaspadaan bersama baik bagi pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu maupun pemerintah daerah, aparat keamanan, aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap keterselenggaraan Pilkada yang jujur, adil, berintegritas dan bermartabat,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda pada acara rapat koordinasi IKP di kantor Bawaslu, Rabu (4/3/2020).

Hadir dalam rapat tersebut, ketua beserta jajaran anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, unsur Forkopimda antara lain, perwakilan Kodim 0612/Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya Kota, Jaksa Pengacara Negara Kejari Kabupaten Tasikmalaya serta Kepala Kesbangpol Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut Dodi, penyusunan IPK bertujuan untuk penyediaan data, analisis dan rekomendasi bagi jajaran pengawas pemilu, sebagai bahan perumusan kebijakan, penyusunan program dan strategi dalam kontek pengawasan serta pencegahan pelanggaran pemilu.

“IKP ini menjadi bahan pertimbangan bagi seluruh pemangku kepentingan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya untuk langkah antisipatif atas potensi kerawanan pemilu. IKP dibutuhkan sebagai instrumen deteksi dini potensi pelanggaran Pilkada,” ujarnya.

Ditambahkan, pada dimensi konteks sosial politik, netralitas ASN pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, memiliki bobot atau skor kerawanan tertingi.

Politik uang pun kembali menjadi sorotan terbanyak pada dimensi kontestasi, setelah kerawanan pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan kemudian praktik mahar politik, penggunaan fasilitas negara, dan kampanye di luar jadwal.

“Kerawanan politik uang itu terjadi pada masyarakat dalam bentuk kegiatan sosial, politik uang kepada tokoh masyarakat, tentunya dengan tujuan untuk menggiring suara pada calon tertentu. Ini yang harus menjadi pehatian semua pihak. Bukan hanya Bawaslu,” ucapnya. (*)

Reporter : Uceu
Editor : AMK

Pos terkait