HMI Tegas Menolak Keberadaan Night Club di Garut

  • Whatsapp
Wasekjen PB HMI-MPO Aden Aang U.A. Foto: Istimewa

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Himpunan Mahasiswa Islam – Majelis Penyelamatan Organisasi (HMI-MPO) dengan tegas menolak adanya Night Club atau klub malam di wilayah Kabupaten Garut.

Penolakan ini dilakukan karena keberadaan klub malam ini akan menjadi tempat yang sering terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Bacaan Lainnya

“Ketika ada hiburan malam Kamtibmas akan terganggu, kedepannya dikhawatirkan banyak terjadi Kriminalitas akibat pengaruh Alkohol,” ujar Wasekjen PB HMI-MPO, Aden Aang U.A dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/9/2023).

Selain itu, kata dia, keberadaan tempat hiburan malam ini tidak sekalian dengan sebutan Kabupaten Garut yang merupakan kota santri yang mana tingkat Religiusnya sangat tinggi.

“Jangan sampai budaya budaya luar mempengaruhi kereligiusan kota ini dan mempengaruhi anak-anak bangsa terutama anak muda di Garut.” terangnya.

Aden juga mengapresiasi terhadap Pemda Garut yang sudah menghentikan operasional salah satu tempat hiburan malam di komplek perbelanjaan Intan Bisnis Center (IBC) Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, yakni Cafe Rama Shinta yang menyediakan klub malam meski sudah memiliki izin dari pemerintah.

“Katanya tempat hiburan malam ini sudah mendapatkan izin dari provinsi. Tapi kami melihat perizinannya hanya melalui aplikasi OSS (Online Single Submission),” ujarnya.

Untuk perizinan di sistem OSS itu juga, kata dia, pemilik izinnya atas nama perorangan yang notabenya sering digunakan oleh pelaku UMKM di Kabupaten Garut.

“Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Sistem ini hanya menerbitkan NIB, NPWP, tidak termasuk Izin Lingkungan ataupun Izin Mendirikan Bangunan,” terangnya.

Menurut Aden, ada beberapa juga yang dilanggar oleh pihak pengelola diantaranya bahwa peruntukan kawasan IBC itu hanya untuk perniagaan bukan untuk karaoke atau bahkan klub malam.

Penolakan terhadap keberadaan tempat hiburan malam ini, kata dia, bukan hanya dari HMI saja, tetapi Ormas islam seperti NU, Muhammadiyah, Persis, SI, Parmusi dan lain-lain.

“Seluruh Ormas Islam di Kabupaten Garut Juga menolak berdirinya tempat karaoke dan klub malam di wilayah Kabupaten Garut,” paparnya.

Satu hal lagi ungkapnya, siapapun pemilik Night Club tersebut jiga dapat merugikan masyarakat khususnya Anak anak remaja di Kab. Garut kita tidak usah takut, mau siapapun dibelakangnya kita hadapi demi kemaslahatan bersama. (*)

Pos terkait