GARU, KABARNUSANTARA.ID – Menindaklanjuti kajian yang telah dilaksanakan oleh Pengurus HMI Cabang Garut tentang pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ke-7 KADIN Garut, maka dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut menyatakan sikap sebagai berikut :
Mendukung Secara Penuh Pelaksanaan Muskab yang dilakukan oleh KADIN Garut mendesak kepada Ketua SC yaitu Sdr. Asep Lukman agar bersikap secara independen dan mampu mempertanggung jawabkannya kepada public, serta menuntut panitia untuk menyebarluaskan informasi seputar Muskab KADIN kepada masyarakat, agar melaksanakan tahapan-tahapan Muskab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Muskab kadin ini diatur dalam UU No. 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri, AD/ART KADIN (Kepres No. 17 Tahun 2010) dan Peraturan Organisasi Mengenai Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/Kota Kamar Dagang dan Industri,” ungkap Wildan Muhamad Rhamdan dalam release yang di terima tim kabarnusantara.id.
Bahkan ia mengancam jika dalam pelaksanaan Muskab Kadin tidak sesuai dengan aturan maka masyarakat berhak menggugat secara terbuka keputusan yang tidak sesuai dengan pedoman organisasi.
“Masyarakat ini berhak menggungat secara terbuka kalo keputusan tidak sesuai dengan pedoman organisasi,” pungkasnya.
Reporter : Tim KBRN
Editor : AMK