Hati-Hati, Para Peretas Akun, Sudah Siap Menerima Resikonya?

  • Whatsapp
Dok : https://www.google.com Ilustrasi

TEKNOLOGI, KABARNUSANTARA.ID – Zaman canggih saat ini membuat masyarakat sangat antusias untuk menggunakan aplikasi sosial media yang dapat memperdekatkan bahkan mempertemukan orang-orang yang jauh disekitar kita. Beberapa aplikasi yang banyak digunakan saat ini seperti Facebook, Instagram, Whatsapp, Twitter, Line dan berbagai aplikasi lainnya.

Penggunaan aplikasi social media ini berguna untuk menjalin kekerabatan dengan orang yang sudah lama kita kenal, bertemu dengan orang baru bahkan dapat mendekatkan kita dengan idola yang dapat membantu kita melihat aktivitasnya. Walaupun penggunaan sosial media ini hanya sebatas sebuah handphone atau elektronik lainnya, tetapi sangat membantu kita untuk memantau perkembangan hal-hal yang baru.

Bacaan Lainnya

Dengan lahirnya berbagai perkembangan social media ini, hingga membuat pola berpikir masyarakat saat ini berkembang serta sangat terbantu untuk membuka pengetahuan terbaru yang ada saat ini. Walaupun kehadirannya sangat membantu kita untuk menggapai dunia diluar dimensi jarak, ada efek yang dapat merugikan kita sebagai pemilik akun-akun sosial media.

Salah satunya adalah oknum-oknum yang meretas atau menghacker akun pribadi social media guna melakukan tindak pidana yang dapat menguntungkan hacker seperti seseorang yang meretas akun social media milik orang lain guna melakukan penipuan yang mengatasnamakan akun orang. Tentu saja hal ini dapat merugikan si pemilik akun yang telah dihack social medianya.

Menurut Wikipedia sendiri, seorang Peretas (bahasa Inggris: hacker) adalah ahli komputer yang terampil yang menggunakan pengetahuan teknis mereka untuk mengatasi masalah. Sementara “peretas” dapat merujuk ke setiap programmer komputer yang terampil, istilah ini telah menjadi terkait dalam budaya populer dengan “peretas keamanan”, seseorang yang, dengan pengetahuan teknisnya, menggunakan bug atau exploit untuk membobol sistem komputer.

Meretas akun bukanlah lagi hal yang tabu bagi kebanyakan pengguna internet pada masa sekarang ini. Kebanyakan kasus peretasan akun pada dewasa ini adalah untuk konsumsi pribadi. Seperti contoh, meetas akun pasangan untuk melihat apa saja yang ia kerjakan atau dengan siapa dia berkomunikasi.

Namun, bukankah meretas akun adalah sebuah kegiatan yang dapat merugikan? Bagaimana tanggapan Menkominfo mengenai hal tersebut dan apa pula sanksinya?
Seperti yang telah dilansir pada kominfo.go.id, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring menegaskan, peretasan adalah suatu pelanggaran hukum. di Indonesia, aturan soal peretasan telah dimuat dalam Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE).

Sebelumnya diberitakan bahwa hacker Indonesia berhasil meretas berbagai situs di Australia, termasuk laman intelijen Australian Secret Intelligence Service (ASIS). Situs tersebut dikabarkan tiba-tiba berhenti beroperasi pada Senin (11/11), lantaran terkena serangan distributed denial of service (DDoS). Aksi penyerangan itu dilakukan para hacker Indonesia menanggapi aksi penyadapan yang diduga dilakukan Pemerintah Australia terhadap Pemerintah Indonesia, beberapa waktu lalu.

Ketentuan Pidana
Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi:
⦁ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
⦁ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

⦁ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang meretas akun media sosial milik orang lain, adapun ancaman pidana bagi orang yang melanggar pasal 30 ayat (3) UU ITE, terdapat pada pasal 46 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:
Pasal 46 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau dengan paling banyak Rp. 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah).

Jadi, Pelaku yang meretas akun media sosial milik orang lain secara melawan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah).

Selain itu juga Pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Aturan lainnya, Pasal 22 huruf B Undang-Undang 36/1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke jasa telekomunikasi; dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus.

Bagaimana upaya hukum jika perangkat elektronik atau akun media sosial Anda diretas oleh orang tak dikenal? Pertama, jika Anda mengalami akun media sosial diretas oleh orang lain secara melawan hukum, bisa membuat laporan pengaduan ke penyedia aplikasi. Laporan pengaduan ini bisa menjadi bukti kalau anda mengalami peretasan akun media sosial oleh orang tidak dikenal.

Kedua, Anda bisa membuat laporan dugaan tindak pidana peretasan media sosial ini ke Polda yang sudah memiliki penyidik kualifikasi cyber crime.  Ketiga, Anda bisa membuat pengaduan dan permintaan perlindungan ke Komisi Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jika orang yang melakukan peretasan mengancam jiwa dan keselamatan anda.

Penulis : Ardi Johan

Pos terkait