H. Ade Ginanjar Ketua DPD Partai Golkar Kab. Garut dipanggil Sidang Mediasi di Mahkamah Partai Golkar

  • Whatsapp
Ketua DPD Partai Golkar Garut Ade Ginanjar. (Foto: Jaya/Kabar Nusantara)

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Sengketa Musyawarah Daerah (MUSDA) X Partai Golkar Kab. Garut, Jawa Barat memasuki babak baru persidangan, setelah persidangan pertama yang telah lalu dan mediasi yang dilaksanakan tidak ada jalan keluar untuk mengkaji permasalahan Musda X yang oleh pemohon dianggap sangat menyimpang dari juklak 02 sebagai landasan bermusda secara demokratis.

Sidang tersebut kini telah memasuki masa sidang ke dua, dengan surat panggilan kepada Ade Ginanjar Ketua DPD Partai Golkar Kab Garut tertanggal 10 November 2020, untuk bersidang di Mahkamah Partai Golkar (MPG).

Bacaan Lainnya

“Tidak hanya pak Ketua DPD Partai Golkar Garut bapak H. Ade Ginanjar saja yang dipanggil, tapi juga ada beberapa nama yang jadi termohon, kalau baca suratnya, ada Deden Sopian, ada yang lainya saya lupa yang jelas ada 4-5 nama yang dipanggil oleh MPG,” ujar Sulaiman kader Partai Golkar Garut melalui pesan singkatnya Kamis (12/11/20) sore.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan keberatan pemohon atas pelaksanaan MUSDA X Partai Golkar Kab. Garut.

Dalam mediasi tersebut H.Ade Ginanjar
Ketua DPD Partai Golkar yang sedang menjabat saat ini, pada sidang pertama tidak hadir dalam persidangan di MPG, terlihat hanya diwakilkan kepada bakumham partai Golkar Jabar.

“Harapn semua pihak dan keluarga besar Partai Golkar Garut, agar bapak H. Ade Ginanjar dapat hadir dalam persidangan kedua yang digelar pada Jumat, 13 November 2020 mendatang,” pungkasnya.

Pos terkait