Guru Korban Pembatalan SK P3K Mengadukan Nasibnya ke Anggota DPRD Jabar Enjang Tedi

  • Whatsapp

GARUT,KABARNUSANTARA.ID- Air mata tak kuasa dibendung Tiktik salah seorang guru honorer Garut yang sempat masuk P1 PPPK Tahun 2022, tapi ternyata batal mendapat penempatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ia yang sebelumnya merasa gembira dengan kesempatan untuk mengabdi sebagai ASN, seolah tidak percaya ketika adanya SK Pembatalan Penempatan dari Kemendikbudristek pada 1 Maret 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Padahal dirinya sempat masuk dalam P1 PPPK yang mendapatkan penempatan, namun ketika mau mengupdate ke situs SSCASN Tiktik batal mendapat penempatan sebagai guru PPPK.

Karenanya, Tiktik dan beberapa guru honorer yang mengalami nasib sama mengadukan hal yang tidak mengenakan dan memalukan itu kepada Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Garut dari Fraksi PAN, H. Enjang Tedi.

“Harapan saya kembali mendapatkan penempatan dan dicabut pembatalan itu. Saya orang kecil pak yang hanya bisa mengadu kepada para pemimpin,” kata Tiktik saat bertemu Enjang Tedi di Aula Paseban, Jalan Otista Garut, 10 Maret 2023.

Dirinya telah mengabdi lebih dari 15 tahun sebagai guru honorer di sekolah yang ada di Garut, jauh dari itu ia sendiri sudah aktif mengajar sejak tahu 1990-an.

“Saya tidak percaya, ketika buka SSCASN ternyata disitu tertera anda tidak lolos, tidak mendapatkan penempatan,” kata Tiktik kepada wartawan dengan perasaan sedih dan tidak kuasa membendung Air mata

Untuk itu ia meminta agar Pemerintah bisa lebih bijak dan memberikan penempatan PPPK sebagaimana keputusan sebelum adanya pembatalan.

Enjang Tedi yang hadir di Garut dalam rangka penyebarluasan Peraturan Daerah di Aula Paseban, mengungkapkan, di Dapilnya itu terdapat 29 guru honorer yang mengalami pembatalan penempatan sebagai PPPK yang sebelumnya dinyatakan lulus testing seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia mengatakan adanya pembatalan SK penempatan yang ditujukan kepada puluhan guru honorer di Garut ini merupakan pelanggaran terhadap undang undang, karena tidak ada kepastin hukum.

” Yang kedua, tentu saja kita sebut  Pansel nasional itu tidak profesional, karena kalau disebut menurut Kemendikbud bahwa pembatalan itu disebabkan karena ada sanggahan dari guru peraih nilai berikutnya,” tuturnya.

Lanjut Enjang, setelah ditelusuri dari keterangan para guru honorer yang menjadi korban pembatalan SK penempatan itu, diperoleh keterangan ada seorang guru di SMA Negeri Cibalong, meskipun tidak ada guru lain yang mendaftar, namun yang bersangkutan tetap dibatalkan.

Karenanya, Ia meminta Disdik Jawa Barat untuk mendorong kepada Kemendikbud agar SK pembatalan penempatan itu direvisi dan 29 guru honorer itu SK PPPK dikeluarkan sesuai dengan yang sudah diumumkan sebelumnya.

” Saya sudah berkomunikasi dengan Kepala Disdik Provinsi dan Kadisdik menegaskan bahwa Disdik Provinsi tidak mendorong untuk dilakukannya pembatalan, tapi ini murni dari pusat dari Kemendikbud,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pada Senin mendatang pihaknya akan mengagendakan agar guru guru korban pembatalan SK PPPK ini bisa ikut audensi beserta para guru honorer dari daerah lain untuk mendapatkan kejelasan masalahnya pada  audensi dengan Komisi V DPRD provinsi Jabar. (Jay).

Pos terkait