dr. Leli : Secara Medis Sunat Perempuan Itu Tidak Ada. Benarkah Efeknya Bisa Menurunkan Gairah Seks

GARUT,KABARNUSANTARA ID- Polemik masalah sunat pada bayi perempuan terus berkepanjangan, meski pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, resmi menghapus praktik sunat pada perempuan yang tercantum pada pasal 102.

Sedangkan Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir, yang akrab disapa Ceng Munir, mengatakan, sebaiknya bayi perempuan disunat, dengan alasan untuk menghilangkan najis kaitannya dengan pelaksanaan ibadah.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, dr. Hj Leli Yuliana, M.M mengatakan, bahwa secara medis, tidak ada sunat untuk perempuan.

“Kalau yang dimaksud sunat itu dengan cara memotong bagian tertentu pada perempuan, secara medis itu tidak ada sebetulnya. Jadi itu yang harus disamakan persepsinya, yang dimaksud sunat itu seperti apa?,” katanya, Kamis (0307/2025).

Oleh karena itu, lanjut Leli, harus ada dialog untuk menyamakan persepsi antara pihak yang mengharuskan sunat bagi perempuan dengan unsur medis.

“:Sunat dengan adanya bagian yang dipotong, di kesehatan itu tidak ada ya, kecuali laki-laki. Tapi apabila yang dimaksud surat itu adalah membersihkan daerah daerah tertentu, semacam klitoris pada bayi perempuan, ya itu memang harus dibersihkan,” imbuhnya.

Menurutnya, efek sunat perempuan dengan cara memotong bagian tertentu di daerah kemaluan perempuan, itu bisa menimbulkan trauma, karena adanya rasa sakit.

Namun ditanya efeknya bisa menurunkan gairah seksual, dokter cantik ini mengatakan, hal belum tentu ” Kalau itu harus ada penelitian dulu,” katanya, sambil tertawa.(Asep Soe).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan