DPR Minta Realisasi Keringanan UKT di Kampus Di Awasi Pemerintah

  • Whatsapp

JAKARTA, KABARNUSNATARA.ID – Supervisi harus dilakukan Pemerintah  terhadap pelaksanaan program keringanan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Syaiful Huda, Ketua Komisi X DPR, menurut dia, langkah itu perlu dilakukan agar program itu sungguh terlaksana kepada mahasiswa di seluruh Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Kami meminta Kemendikbud membuat task force khusus untuk melakukan supervisi dan evaluasi secara berkala kepada kampus yang belum maksimal melakukan relaksasi UKT,” jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (16/6/20).

Disaat yang sama, pemerintah juga perlu memberikan bantuan kepada satuan pendidikan yang kolaps akibat Covid-19, menurutnya, banyak sekolah dan kampus tidak dapat menyelenggarakan pendidikan jarak jauh.

Non aktifnya kegiatan tatap muka di sekolah juga telah berdampak pada finansial sekolah dan kampus, terutama pendidikan swasta.

“Di luar skema bos, diharapkan ada kebijakan khusus termasuk berkolaborasi maksimal dengan pemda untuk memberikan uluran tangan untuk membantu sekolah dan kampus swasta yang mengalami collapse,” katanya.

Bahkan pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dalam mengatur penyelenggaraan kegiatan belajar tatap muka di tengah pandemi Covid-19.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan jadwal tahun ajaran baru 2020/2021 yang akan dimulai pada Juli 2020.

Pada waktu tersebut, sekolah boleh kembali dibuka, tetapi khusus sekolah yang berada di zona hijau saja. Sebanyak 94 persen kegiatan belajar mengajar di seluruh Indonesia masih harus dilakukan secara non tatap muka lantaran masih tingginya risiko penularan.

Terdapat 85 kabupaten/kota atau 6 persen satuan pendidikan yang diperbolehkan kembali melakukan kegiatan belajar secara tatap muka.

Reporter : Mimbar

Editor : AMK

Pos terkait