DPC PDIP Garut, Laporkan Oknum PPK Penyebar Berita Hoax Ke Polisi

  • Whatsapp

KABAR NUSANTARA – Kader PDIP dibuat marah dengan adanya postingan di akun media sosial Facebook yang mencemarkan Partai PDIP oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pameungpeuk berninisial R, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut Lina Rohaeti sebagai ketua, melaporkan oknum tersebut ke Kepolisian Resort Garut, Rabu (20/07/12).

Ketua DPC PDI Perjuangan Garut di dampingi Wakil Ketua Yuda Puja Turnawan mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan oknum PPK dari Kecamatan Pameungpeuk berinisial R, ke Polres Garut atas dasar pelaporan pencemaran nama baik partai dan penyebaran berita bohong.

Bacaan Lainnya

“Saat ini kami melaporkan pelaku atas dasar hasil rapat konsolidasi internal partai, karena dipicu atas tindakan oknum PPK yang memposting foto bergambar lambang Banteng dan bertuliskan PDI Perjuangan dengan Kalimat. “PDI-P Tidak Butuh Dukungan Umat Islam”, yang dianggap bahwa foto itu adalah Hoax dari foto yang sebenarnya, dan Itulah yang memicu kami untuk melaporkan oknum tersebut ke pihak berwajib,” ungkap Lina kepada awak media.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut Yuda Puja Turnawan, oknum tersebut sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu 2018 nanti, tindakan yang dilakukan oknum PPK itu sangat tidak pantas secara etika maupun hukum.

“Peristiwa ini sangat jauh dari sikap independensi seorang anggota penyelenggara Pemilu yang seharusnya netral, bahkan seakan menyudutkan partai kami, apalagi foto tersebut bukan foto yang asli hanya editan, jelas dia menyebarkan berita hoax,” ujar Yudha.

Yudha menambahakan pihaknya sepakat untuk melaporkan oknum itu ke pihak berwajib dan ke Panwas KPU Garut, agar segera ditindak sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Supaya menjadi bahan edukasi bagi masyarakat bahwa kita tidak bisa sembarangan dalam menggunakan media sosial, karena ada konsekuensi hukum yang harus di tanggung apabila menyebar informasi yang tidak benar atau Hoax”, yang bersangkutan telah melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 Ayat 1 dan Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik,” Tutup Yudha.
Redaktur : Evan Saepul Rohman

Pos terkait