Ditinjau Dari Nomenklatur BNPB Tak Masuk dalam RUU Penanggulangan Bencana

  • Whatsapp

JAKARTA, KABARNUSNATARA.ID – Dilihat dari hasil kerja Panitia Kerja (Panja) Pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana tetap memutuskan untuk tidak memasukkan nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam RUU yang tengah digodok di Komisi VIII DPR RI tersebut.

Tri Rismaharini atau Risma Menteri Sosial (Mensos) yang mewakili Panja Pemerintah menyebut bahwa berdasarkan Surat Mensesneg kepada Mensos tertanggal 26 Maret 2021, hal itu demi memberikan keleluasaan pengaturan kelembagaan BNPB di kemudian hari.

Bacaan Lainnya

“Bahwa DIM (daftar inventarisasi masalah) Pemerintah atas RUU tentang Penanggulangan Bencana yang menyebutkan kelembagaan secara umum agar tetap dipertahankan untuk memberikan pengaturan kelembagaan BNPB yang adaptif sesuai kebutuhan dan dapat mengakomodir perkembangan di masa depan. Penguatan kelembagaan BNPB dalam RUU tentang Penanggulangan Bencana dapat dilakukan melalui tugas penguatan dan fungsi, “ujar Risma dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/5/21).

Risma memandang ada berbagai pertimbangan yang mempertimbangkan kelembagaan yang memasukkan nomenklaturagaan secara khusus. Menurutnya nomenklatur BNPB tidak terlihat dalam RUU Penanggulangan Bencana bukan berarti berada di lembaga yang dimaksud dalam bencana.

Dalam hal ini, kata Risma penguatan BNPB sangat tergantung dari rekomendasi lembaga dalam peraturan Presiden yang akhirnya sepakat tetap di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

“Rancangan Undang-undang tidak menyebutkan nomenklatur lembaga tugas dan fungsi namun mendelegasikan pengaturannya dalam Peraturan Presiden, hal tersebut untuk memberikan pengaturan yang memudahkan dalam melakukan perubahan yang mungkin akan terjadi sesuai dengan kondisi dan perkembangan organisasi yang akan datang sehingga organisasi kelembagaan bencana akan lebih adaptif dan responsif menyesuaikan dinamika perubahan yang terjadi, “jelas Risma.

Risma berpendapat, dalam RUU itu juga tidak menyebutkan nomenklatur lembaga penanggulangan bencana di daerah namun menggunakan nomenklatur perangkat daerah karena penataan Organisasi Perangkat Daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah dan ditempatkannya bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.

Untuk penjabaran tugas dan fungsi, struktur organisasi, atau tata cara pengangkatan Kepala Badan juga tidak dimasukan dalam RUU Penanggulangan Bencana. Dijelaskan Risma lebih tepat hal itu diatur dalam Peraturan Presiden.

“Mengingat perubahan-perubahan struktur dan tata laksana organisasi menjadi domain pemerintah dalam hal ini presiden presiden,” tutupnya.

Panitia Kerja (Panja) Pemerintah tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana untuk skema pengeluaran wajib dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut. Pengeluaran Wajib diagram skema yang awalnya akan digunakan dalam RUU Penanggulangan Bencana. Skema ini mewajibkan anggaran penanggulangan bencana alam 2 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Risma menerangkan, menghapuskannya pembelanjaan wajib dalam RUU itu agar tak terlalu membebani anggaran negara.

“Pengaturan mengenai pengalokasian anggaran penanggulangan tidak perlu memakai pengalokasian penanggulangan bencana penanggulangan bencana dana siap bencana dengan proporsi yang spesifik yaitu paling kecil 2 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diatur cukup diatur dalam pengaturannya dengan pengalokasian anggaran negara penanggulangan secara tepat , “papar Risma.

“Hal ini dikendalikan untuk menghindari adanya pengeluaran wajib yang akan terlalu membebani anggaran negara dan untuk memberikan keleluasaan fiskal,” sambungnya.

Menurut Risma pencantuman norma belanja wajib justru mempersempit ruang fiskal pemerintah. Hal itu mengingat sudah ada alokasi alokasi APBN, antara lain untuk fungsi pendidikan 20 persen, fungsi kesehatan 5 persen, transfer ke daerah 26 persen, Dana Desa 10 persen, belanja subsidi, dan belanja pegawai.

“Alokasi untuk penanggulangan bencana pada prinsipnya selalu menjadi bagian dari prioritas pemerintah yang terbagi atas: (i) dana mitigasi yang terkenal di Kementerian / Lembaga terkait; (i) dana siap pakai (on call) yang dicadangkan melalui Bagian Anggaran BUN dan Bagian Anggaran BNPB dan (ii) dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi, “jelasnya.

Kendati skema ini dihapus, menurut Risma pengelolaan pengelolaan bencana akan tetap dilakukan pemerintah. Skema skema asuransi atas pemerintah dan pemerintah daerah skema skema Polling Fund.

Pos terkait