Dinilai Merugikan, Pengusaha Panas Bumi Keluhkan RUU Cipta Kerja

  • Whatsapp

JAKARTA, KABARNUSANTARA.ID – Adanya draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disambut oleh Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI).

Ketua ADPPI Hasanudin mengapresiasi pemerintah yang memasukkan Sumber Daya Alam (SDA) Terbarukan Panas bumi sebagai bagian dari bidang usaha yang menjadi fokus penyederhanaan dalam penyelenggaraan pengusahaannya.

Bacaan Lainnya

Karena, menurutnya, persoalan kemudahaan berusaha dan kepastian hukum telah menjadi bagian persoalan ketidakpastian pengusahaan panas bumi selama ini baik pemanfaatan langsung, maupun tidak langsung.

“Diantaranya, dalam pemanfaatan langsung hingga kini belum terbit peraturan pemerintah (PP) berkenaan dengan pemanfaatan langsung, dan dalam pemanfaatan tidak langsung persoalan kebijakan skema tariff penjualan energi listrik yang berubah-ubah, panjang dan berbelit-belit,” katanya dalam keterangan yang diterima Kabarnusantara.id, Jumat (21/2/2020).

Dikatakannya, didalam Draft RUU Cipta Kerja diharapkan persoalan tersebut dapat dipecahkan.

Namun, tambahnya, pada kenyataannya justru tidak disederhanakan dan memberikan kepastian.

Ia mengatakan didalam pengusahaan pemanfataan langsung Wisata kewenangan penyelenggaran pengusahaan panasbumi untuk pemanfaatan langsung berdasarkan UU 21 Tahun 2014 tentang Panasbumi yang semula dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah kini diambil alih oleh pemerintah pusat.

“Padahal pada pemanfataan ini, peran pemerintah daerah justru sangat membantu dalam penyelenggaraannya, karena tidak mungkin pemerintah pusat dapat menyelenggarakan pengusahaannya secara operasional. Hal ini bertentangan dengan asas kemudahaan berusaha dari RUU Cipta Kerja,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, ADPPI meminta dalam Draft RUU Cipta Kerja di Bidang Panasbumi, pihak Pemerintah Pusat mempertegas pendelegasian pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung kepada pemerintah daerah, baik penyelenggaraan perijinan, maupun pembinaan dan pengawasan.

Sementara dalam hal Pemanfaatan tidak langsung, pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan, dan mempertegas kebijakan skema tariff serta memotong rantai panjang dan berbelit-belit dalam energy sales contract (ESC). (*)

Reporter : Ade Indra
Editor : AMK

Pos terkait