Diganti Mulan Jameela, Penasehat Hukum Ervin Luthfi Gugat KPU RI ke Pengadilan TUN

  • Whatsapp
Ervin Luthfi bersama penasehat Hukum di PTUN Dok : TIM

JAKARTA|KABARNUSANTARA.ID – Aksi penolakan terhadap keputusan DPP Partai Gerindra dan KPU RI, terkait adanya pergantian caleg DPR RI terpilih dari Dapil XI Jabar Ervin Luthfi terus berlanjut.

Di Garut, Jawa Barat, Masyarakat Garut Bersama Ervin Luthfi melakukan aksi di halaman Kantor DPC Gerindra Jalan Proklamasi, sedangkan di Jakarta tim hukum mendaftarkan gugatan terhadap keputusan KPU RI ke Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang beralamat di Jakarta Timur.

Bacaan Lainnya

Ervin Luthfi yang di dampingi Ketua Tim Penasehat Hukum Amin Fahrudin, SH.,MH bersama-sama mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakrta. Dalam hal ini menggugat KPU RI yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019 lalu tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

“Kita sudah mendaftarkan gugatan tersebut ke PTUN Jakarta. Yang digugat adalah KPU RI,” ujar Budi Rahadian, SH selaku tim Penasehat Hukum Ervin Luthfi, Senin (23/9/19) saat dihubungi melalui ponselnya.

Menurut Budi, yang digugat dalam hal ini adalah Surat Keputusan (SK) dengan nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019 lalu tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019. Yang mana telah terjadi pergantian calon anggota DPR RI terpilih yang semula Ervin Luthfi digantikan oleh Mulan Jameela.

“Kami lakukan upaya hukum termasuk di Garut juga ada aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat yang solidaritas terhadap Ervin Luthfi,” ujarnya.

Menjelang pelantikan anggota DPR RI periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengelaurkan Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 16 September 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dalam surat Keputusan KPU yang baru dikeluarkan adanya pergantian calon Anggota DPR RI terpilih yakni atas nama Ervin Lutfi peringkat suara ke 3 dengan perolehan suara sebanyak 33.938 suara digantikan oleh Mulan Jameela dengan raihan suara sebanyak 24.192 yang bertengger di urutan ke 5.

Isi surat keputusan KPU itu berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra Nomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal 11 September 2019 perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan PN Jaksel No. 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel dan Keputusan DPP Gerindra No 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 Tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusaan No 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel serta putusan DPP Gerindra No 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019. Yakni Calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, SH dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih Anggota DPR RI.

Reporter : Deden
Redaktur : AMK

Pos terkait