Diduga Melanggar Kode Etik Ketua DPRD Garut Dilaporkan Warga Ke BK

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Dugaan pelanggaran etik anggota DPRD yang melakukan tindakan a moral dan sedang mengikuti rangkaian sidang di BK DPRD Garut, pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Garut Ketua DPRD Garut telah memberikan keterangan kepada publik melalui awak media terkait Rapat Pimpinan DPRD yang pada pokoknya membahas Keputusan Badan Kehormatan atas Perkara Pengaduan Saudara E dan menyampaikan hasil Keputusan Rapat Pimpinan DPRD.

Hasil rapat tersebut membahas bahwa dengan tidak meneruskan pengaduan tersebut kepada BK, mempublikasi hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi BK kepada Publik dan tidak mengumumkan Berita Acara Badan Kehormatan di Rapat Paripurna, yang berimbas pada dugaan tindakan pelanggaran peraturan DPRD oleh Ketua DPRD.

Bacaan Lainnya

“Maka Ibu Hj. Euis Ida Wartiah, Dra., M.Si. diduga telah melanggar Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 tahun 2018 Tentang Tata Terbit, yaitu :
1. Pasal 115 huruf g, yaitu “Anggota DPRD Wajib : mentaati Tata Tertib dan Kode Etik, 2. Pasal 78 ayat (2), yaitu “ Pimpinan DPRD Wajib meneruskan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Kehormatan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pengaduan diterima, 3. Pasal 79 ayat (3), yaitu “Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan menjamin kerahasiaan hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi,” ujar Syam Yousef, S.H., M.H melalui releasenya.

4. pasal 80 ayat (2), yaitu “Penjatuhan Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan diumumkan dalam Rapat Paripurna.

5. Pasal 51 huruf h, yaitu “ Pimpinan DPRD mempunyai Tugas dan wewenang : Melaksanakan Keputusan DPRD tentang penetapan Sanksi dan Rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Atas dasar tersebut pada hari ini Senin tanggal 18 Mei 2020, saya selaku warga masyarakat Garut berhak dan mempunyai kedudukan hukum yang sah berdasarkan Tatib DPRD untuk melaporkan Ketua DPRD Garut kepada Badan Kehormatan DPRD Garut atas dugaan Pelanggaran Sumpah atau janji dan Kode Etik Anggota atau Pimpinan DPRD Garut, dengan alasan hukum,” Jelas Syam.

Ketua DPRD Garut diduga tidak mengindahkan atau melanggar Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib, yang mana Peraturan DPRD tersebut adalah merupakan salah satu Peraturan Perundang-undangan berdasarkan UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta oleh karena Ketua DPRD telah mengikrarkan Sumpah atau janji Pimpinan DPRD akan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Maka Saya mempunyai keyakinan bahwa Ketua DPRD Garut telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Sumpah atau janji dan Kode Etik anggota DPRD Garut maka sudah sepatutnya Ibu Hj. Euis Ida Wartiah, Dra., M.Si, dijatuhkan sanksi untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Garut Periode 2019-2024,” tegas Syam sebagai penutup.

Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Ketua DPRD Garut sebagai terlapor.

Reporter : Fauzen AP
Editor : Ade Indra

Pos terkait