Dadan Nugraha Siap Terima Kuasa untuk Class Action Pelaku Perusakan Hutan

Advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik, Dadan Nugraha, S.H.

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Banjir bandang yang melanda Cisurupan, Garut, Jawa Barat, baru-baru ini telah menciptakan seruan mendesak untuk melakukan audit lingkungan secara menyeluruh di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimanuk, terutama di puncak Gunung Papandayan dan Cikajang. Perubahan fungsi lahan yang diduga menjadi penyebab utama bencana ini telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik, Dadan Nugraha, S.H., dari kantor Hukum DN IBRAHIM menyatakan kesiapannya untuk menerima kuasa dari kelompok masyarakat yang dirugikan guna mengajukan gugatan class action terhadap para pelaku perusakan hutan dan alih fungsi lahan yang menyebabkan terjadinya bencana banjir.

“Kerusakan lingkungan di hulu DAS Cimanuk, akibat aktivitas manusia yang tidak terkendali seperti penggundulan hutan, perubahan lahan untuk pariwisata dan pertanian, serta aktivitas pertambangan ilegal, telah memperparah dampak banjir bandang. Ini jelas melanggar berbagai peraturan yang mengatur perlindungan lingkungan hidup,” ungkap Dadan Nugraha, S.H.

Landasan Hukum dan Perundangan

Dadan Nugraha menegaskan bahwa tindakan perusakan lingkungan ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa.
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Seruan Audit Lingkungan dan Tindakan Tegas Pemerintah

Dadan Nugraha mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit lingkungan di kawasan hulu DAS Cimanuk. Ia juga menyerukan tindakan pemerintah sebagai berikut:

  • Memperketat pengawasan terhadap aktivitas manusia yang berpotensi merusak lingkungan.
  • Menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku pelanggaran lingkungan.
  • Melakukan pemulihan lingkungan di kawasan hulu DAS Cimanuk.
  • Memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku alih fungsi lahan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Jika pemerintah tidak mengambil tindakan tegas, kami siap mengajukan gugatan class action untuk menuntut keadilan bagi masyarakat yang dirugikan,” tegas Dadan Nugraha.

Pentingnya Kerja Sama Semua Pihak

Bencana ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta sangat vital untuk mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan. Masyarakat diharapkan untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan berpartisipasi dalam upaya pelestarian lingkungan.

Dengan penegakan hukum yang tegas dan upaya pemulihan lingkungan yang berkelanjutan, diharapkan kawasan hulu DAS Cimanuk dapat kembali pulih dan mencegah terjadinya bencana banjir bandang di masa mendatang. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan