Cegah Corona, ASN Kabupaten Garut Kerja Dirumah

GARUT,KABARNUSANTARA.ID – Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman mengatakan Sejak hari ini Rabu (18/03/2020) seluruh ASN bekerja di rumah terkecuali yang piket dan melaksanakan pelayanan publik yang sudah diatur oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing – masing.

Hal ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 440/2436/SJ perihal pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 ( COVID ) 19 dilingkungan pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya
banner 300600

Melakukan penyesuaian sistem kerja dengan berpedoman pada surat edaran menteri PAN – RB Nomor 19 Tahun 2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan Penyebaran Covid 19 dilingkungan Instansi Pemerintah.

“Namun ada beberapa catatan yang berada di rumah tetap handphonenya tetap aktif Whatssappnya online baik untuk mendapatkan perintah atau laporan kepada kepala dinas terkait tugasnya masing-masing,” kata Wabup di Setda Kabupaten Garut, Rabu (18/03/2020) pagi.

Wabup pun mengaku pihaknya tidak mengizinkan stafnya melaksanakan tugas keluar daerah. “Kalau pun terpaksa harus mendapatkan ijin kalau tidak ada ijin tidak boleh jadi dia harus betul – betul melaksanakan tugas sesuai dengan arahan kepala skpdnya masing – masing,” pungkasnya. (*)

Reporter : MD Sumarna

Editor : Slamet Timur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan