GARUT|KABARNUSANTARA.ID – Dianggap meresahkan warga, puluhan anak punk digelandang oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Garut, Rabu (28/8/2019). Mereka berjumlah 20 orang berasal dari dua tempat yang berbeda, yakni dari perempatan lampu merah maktal Kecamatan Garut Kota, dan jembatan Leuwidaun, Kecamatan Tarogong Kidul.
Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Garut, Erin Heriyana mengatakan, anak punk yang diamankan oleh petugas karena adanya laporan dari masyarakat jika keberadaan mereka meresahkan. Kegiatan ini juga mrrupakan oprasi rutin petugas Satpol PP, dalam rangka penegakan perda dan menciptakan ketertiban umum.
“Begitu mendapat informasi, kami lalu mendatangi lokasi yang dimaksud dan mengamankan anak punk tersebut. Ada 20 anak punk yang kita amankan, 18 laki laki dan 2 perempuan ” ujarnya kepada wartawan.
Baca Juga: Gantikan Kades Deni Nugraha, Eris Rositaningsih Jadi Pjs Kades Tarogong
Erin menjelaskan, anak punk yang diamankan ada yang laki laki maupun perempuan, mereka berasal dari berbagai kota, bahkan tak hanya dari Garut saja. Ada yang dari Bandung, Majalengka,dan ada juga dari Jakarta.
Semuanya yang telah diamankan kini di data dan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan, agar mereka kembali ke rumahnya masing-masing.
“Akan kita serahkan ke dinas sosial, nanti akan diberikan pembinaan. Kita amankan karena adanya laporan meresahkan dari masyarakat,” pungkasnya. (*).
Baca Juga: Ketua MKKS Berharap Pembangunan SMPN 1 Talegong Didukung Semua Pihak
Penulis : MD. Sumarna
Editor : Slamet Timur
5 Komentar