GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Anggota DPR RI Komisi VII H. Dony Maryadi Oekon, ST bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) memberikan sosialisasi kepada ratusan mahasiswa di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Sosialisasi yang diberikan oleh Dony Oekon ini merupakan hal yang penting untuk mahasiswa tentang pemetaan wilayah di suatu daerah.
Pemetaan batas wilayah di suatu daerah dilakukan dalam rangka perencanaan pembangunan, penyusunan sistem informasi desa, dan pemetaan mitigasi bencana dan yang lainnya.
“Pemetaan ini diperlukan untuk perencanaan pembangunan, sistem informasi, dan untuk mitigasi bencana,” kata Dony, Jumat (14/10/2022).
Kepala Pusat Pemetaan Rupa Bumi dari Badan Informasi Geospasial, Ade Komara Mulyana mengatakan, penting bagi mahasiswa dan masyarakat umumnya untuk memahami pemetaan wilayah, karena berkaitan dengan data.
“Data ini sangat penting, jika kita melakukan sesuatu tanpa berdasarkan data itu resikonya sangat besar. Bahkan jika datanya itu salah, misal ijinnya (ijin pembangunan) tumpang tindih, itu jelas salah, maka biayanya akan jauh lebih mahal. Misalnya tadi saya contohkan ada tuntutan ganti rugi sampai Rp 7 triliun,” katanya.
Menurutnya, proses rencana tata ruang suatu wilayah sangat penting berdasarkan data, karena sering kali inin pembangunan sudah keluar, sementara penetapan tata ruangnya belum selesai.
Karena itu lanjut pria asal Kabupaten Tasikmalaya ini, pihaknya menjalankan program “Satu Peta”, karena sejauh ini masih terjadi masing masing instansi memiliki peta masing masing yang saling berbeda
“Misalnya Dinas Pertanian memiliki peta sawah, BPN juga mengeluarkan peta sawah, lembaga yang lainnya juga punya peta. Demikian juga soal luasan kawasan hutan, kata orang Kehutanan luasnya sekian, kata Lingkungan Hidup itu sekian. Mana petanya? Ternyata berbeda beda,” ujarnya
Karena itu kebijakan satu peta itu terus diberlakukan supaya tidak terjadi tumpang tindih misalnya dalam hal perizinan.
Adapun peta yang dikeluarkan google, menurut Ade, itu tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya, karena dibuat bukan oleh lembaga negara.(Jay)