Baznas Garut Tetapkan Nominal Zakat Fitrah Sebesar Rp. 30 Ribu

  • Whatsapp

GARUT,KABARNUSANTARA.ID- Jelang hari Raya Iedul Fitri pada Bulan Suci Ramadhan 2022 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp. 30 ribu.

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Baznas Garut, Abdullah Efendi.

“Bayar zakat menggunakan beras itu 2,5 kilogram, kalau dibayar menggunakan uang tunai Rp30 ribu, ,” katanya, Selasa 19 April 2022.

Efendi menerangkan, besaran zakat fitrah ini ditentukan berdasarkan harga beras premium di pasaran.” Berdasarkan survei yang dilakukan, kita ambil harga beras premium yang Rp12.000, jadi kalau 2,5 kilogram itu Rp30.000,” terangnya.

Menurut dia, penetapan besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama, dari mulai MUI, Kemenag, dan Pemkab Garut.

“Ini hasil kesepakan bersama dan sudah di SK-kan. Jadi besaran ini yang harus disetorkan saat bayar zakat fitrah,” terangnya.

Mengenai teknis pemungutan dan penyaluran zakat fitrah ini, kata dia, ini diserahkan kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di setiap wilayah masing-masing.

Tetapi pihaknya mengimbau kepada setiap DKM dan lembaga yang mengelola zakat fitrah ini untuk melaporkan hasil pemungutan zakat fitrah ini ke Baznas Garut.

“Kita hanya menerima laporannya saja, kalau teknis pemungutan maupun penyalurannya itu diserahkan ke DKM dan lembaga pengumpul Zakat fitrah,” ucapnya.

Efendi menerangkan, laporan ini diperlukan, untuk mengetahui potensi zakat fitrah yang ada di Kabupaten Garut. “Laporan ini tidak masuk dalam neraca pengumpulan zakat di Baznas, tetapi ini untuk melihat jumlahnya saja,” ujarnya.

Efendi juga meminta kepada unit pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di setiap kecamatan dan desa untuk memaksimalkan pengumpulan zakat, infaq dan shodaqoh di masyarakat selama bulan Ramadan ini.

“Infaq Ramdan ini harus ditingkatkan, ini untuk melatih masyarakat dalam berbagi dan meningkatkan pahala di bulan Ramadan,” pungkasnya. (Jay).

Pos terkait