Baznas Garut Gelar Silaturahmi Bersama UPZ

  • Whatsapp

Ketua Baznas Garut, Abdulah Efendi.

GARUT, KABARNUSANTARA.ID- Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)  Kabupaten Garut periode Tahun 2021 -2026 menggelar kegiatan silaturahmi bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se Kabupaten Garut, bertempat di Gedung Islamic Centere, Selasa (14/12/2021).

Bacaan Lainnya

“Kami mengadakan silaturrahmi antar pimpinan yang baru dengan kepengurusan masa kerja 2016-2021 berdasarkan Undang-Undang no 23 Tahun 2011 dan PP no 14 Tahun 2014 tentang Zakat di Indonesia dan ada peraturan operasional nya itu peraturan Baznas RI No 2 Tahun 2016 tentang masa kerja UPZ dan  tugas UPZ,” Kata Ketua Baznas Garut,
Abdulah Efendi.

Lanjutnya, Dalam PP No 14 tahun 2014 itu bahwa Baznas itu bisa membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat) di instansi di SKPD, BUMD, Kecamatan, Desa, Mesjid, Mushola, dan yang lainnya.

Selain itu, terang Efendi, didalam Perda no 6 tahun 2014  tentang arut adapula tentang UPZ, tapi masa kerjanya itu dibatasi dengan peraturan Baznas No 2 Tahun 2016 karena kita sebagai  lembaga pemerintah non spritual  bahwa Baznas itu telah diatur baik itu undang undang dan ada peratuan menteri agama juga peraturan Baznas sendiri.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada pengurus UPZ disetiap SKPD  ataupun di kecamatan sehingga kami nanti mengirimkan surat kepada terkait supaya diajukan lagi  nama nama pengurus UPZ,” ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan meneliti UPZ UPZ yang sudah habis masa jabatanya baik itu untuk di kecamatan, komunitas masyarakat, atau yayasan karena itu lebih berat.

“Di undang undang tentang pengumpulan zakat ada dua yaitu Baznas sebagai lembaga stuktural dan
amil zakat yang didirikan oleh masyarakat Islam, ” pungkasnya.(Jay).

Pos terkait