Batal Nyalon Ketua Kadin, Ahmad Bajuri Sebut Aturan Harus di Taati Bukan Dilanggar

  • Whatsapp
Ahmad Bajuri Dewan Penasehat Kadin Garut (Dok : Istimewa)

GARUT, KABARNUSNATARA.ID – Dalam masa penutupan pendaftaran calon Ketua Kadin Garut, Ahmad Bajuri mengambil kepututusan yang mengejutkan, sejak pertama dibukanya bursa calon Ketua Kadin Garut, Mantan Ketua DPRD Garut Periode 2009-2014 itu digadang-gadang akan mencalonkan diri sebagai Ketua Kadin Garut Periode 2020-2025 mendatang.

Saat ditemui awak media Ketua Partai Demokrat itu menyebut jika dirinya urung mencalonkan diri sebagai Ketua Kadin karena terganjal aturan yang ditetapkan SC dan OC Mukab Kadin Ke VII 2020.

Bacaan Lainnya

“Dengan makin dekatnya Mukab Kadin Garut banyak hal issue yang berkembang tentang dukung mendukung. Maka dengan ini dengan rasa hormat, saya ucapan terima kasih atas suport selama ini. Setelah melihat aturan dan syarat ketentuan yang di buat oleh SC & OC tentang Calon Ketua Kadin Garut maka secara pribadi saya menyadari masih kurang memenuhi persyaratan dalam hal ber KTA Kadin,” ungkapnya di salahsatu rumah makan di kawasan simpang lima Garut, Selasa (14/01/20) sore.

Lebih lanjut Ketua Kwarcab Garut itu menyebut jika syarat pencalonan Ketua Kadin Garut itu harus ber KTA Kadin dua tahun berturut-turut dan ia tidak memenuhi syarat tersebut karena sempat tidak memperpanjang KTA Kadin yang ia miliki.

“Saya punya KTA 2017-2018 dan 2019-2020, artinya secara aturan saya menyadari bahwa saya tidak bisa memaksakan diri, untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Kadin, dalam PO dan aturan yang disahkan SC OC, harus menjadi pengurus selama dua periode pergantian KTA, sementara saya 2018 – 2019 tidak punya KTA, karena KTA ini harus diperpanjang tiap tahun,” jelasnya.

Orang yang menjabat sebagai Dewan Penasehat Kadin Garut itu menyebut jika pihaknya sudah melakukan diskusi dengan SC dan OC besrta pengurus lain untuk membahas syarat pencalonan sebagai Ketua Kadin dan mengambil keputusan untuk tidak mencalonkan diri.

“Selamat menjalankan Mukab Kadin pada tanggal 21 januari 2020 semoga lancar sukses sesuai aturan yang di tetapkan panitia SC dan OC,” pungkasnya.

Sementara disi lain saat dihubungi melalui pesan instan Whatsapp Wakil Ketua Kadin Jawa Barat, Cucu Sutara menekankan jika pelaksanaan Mukab Kadin Garut harus sesuai Aturan, Norma, AD ART dan PO Kadin dalam Mukab.

“Kalo saya tetep Mukab harus sesuai aturan dan norma, yang telah diatur AD ART serta PO Kadin, dalam penyelenggaraanya,” tegasnya.

Sedangkan saat dimintai pendapatnya seorang pengacara bernama Aditya Amanda Kosasih S.kom., S.H, yang juga sebagai pengurus HIPMI BPC Garut menyebut bahwa makna dua periode dalam syarat calon Ketua Kadin itu adalah menjadi pengurus secara berturut-turut dalam masa periodisasinya yang harus habis satu tahun penuh.

“Misalnya di KTA tahun sebelumnya yang dimiliki anggota Kadin yang akan mencalonkan diri, tercatat ia sah menjadi anggota pada bulan januari sebagai pengurus, maka satu tahun itu habis di bulan desember dan bulan januari harus membuat KTA baru lagi, ini harus ditinjau dengan teliti oleh SC dan OC dari data calon Ketua Kadin yang masuk,” pungkasnya.

Reporter : Evan SR

Editor : AMK

Pos terkait