GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Netfid Kabupaten Garut menyoroti beberapa kejanggalan terhadap rekrutmen Penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) Garut.
Sebagai lembaga pemantau pemilu yang sudah terdaftar baik secara nasional, wilayah dan daerah, Netfid menanggapi persoalan pencatutan nama menjadi anggota partai politik.
Dari 1.383 pendaftar, ada 268 pelamar yang tak lolos seleksi administrasi. Sebagian besar didominasi karena tercatut dalam Sipol.
Yusuf Abdullah Ketua Netfid Kabupaten Garut, menilai seharusnya Bawaslu sudah mengantisipasi hal ini sebelum pengumuman pendaftaran.
Ia menyebut kejadian tersebut agak rancu. Pasalnya salah satu persyaratan Panwascam hanya mengisi form pernyataan tidak berpartai.
“Akan tetapi pemeriksaan Sipol menjadi salah satu kriteria kelulusan karena itu adalah dua hal yg berbeda,” kata Yusuf.
Sekalipun penyelenggara pemilu sudah membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat pencatutan sepihak, nyatanya hal itu masih dirasa kurang efektif.
Lambannya proses penghilangan nama yang dirugikan karena masuk Sipol mempersulit masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan tersebut.
“Pengumuman Panwascam membuktikan bahwa terjadi praktik pencatutan beberapa nama masyarakat Garut secara sepihak oleh beberapa partai politik yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
UU ITE telah mengatur hal terkait pencurian data pribadi dalam Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 dengan ancaman pidana. Maka Yusuf menilai masalah tersebut tidak cukup hanya sekedar mengklarifikasi ke KP. Bahkan hal ini bisa dituntut secara hukum.
Selanjutnya, Netfid Garut sangat menyayangkan terhadap kejadian pencatutan identitas pribadi masyarakat untuk kepentingan Sipol.
Patut dipertanyakan keanggotaan partai politik yang ada di Garut, bisa jadi semua anggota yang terdaftar di Sipol itu hasil pencatutan semua.
“Dengan kejadian tersebut kami akan membuat rumah aduan bagi masyarakat Garut yang merasa namanya dicatut secara sepihak oleh partai politik,” tuturnya
Ia berharap agar KPU Garut melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik dengan sebenar-benarnya.(*)