Bangga dan Bingung , Garut mendapat penghargaan Pelayanan publik “sangat baik”, Whats KEY?

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Kemarin Bupati Garut H. Rudy Gunawan, Kamis (7/11/19), menerima Penyampaian Hasil Evaluasi Pelayanan Publik dan Penghargaan Pelayanan Publik dari Menpan RB Tjahjo Kumolo atas Raihan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu sebagai Role model Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Publik “Sangat Baik” Tahun 2019.

Salah satu tolak ukur yang digunakan adalah hasil evaluasi terhadap unit pelayanan publik di daerah dan instansi pusat. Dan tujuan evaluasi itu adalah untuk memastikan masyarakat mendapat pelayanan yang prima dan tidak terjebak dalam alur birokrasi yang panjang.

Bacaan Lainnya
banner 300600

Jika memang penghargaan ini diukur atas realitas peningkatan terjadinya pelayan publik yang baik dalam hal perizinan dan non perizinan serta sekaligus terjadinya peningkatan investasi modal maka pertanyaannya, apa indikator yang digunakan oleh Menpan –RB.

Sebagaimana kita ketahui bahwa untuk mengukur keberhasilan sebuah kinerja pemerintahan dalam hal ini DPMTSP Kabupaten Garut, wajib menetapkan indikator kinerja utama (key performance indicators). Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan yang telah ditetapkan. Dan jika kita cari Key Preformance Indicator di website DPMPTSP Kabupaten Garut (https://sijempol.garutkab.go.id) tidak kita temukan, entah dimana ?

Banyak pendapat mengenai pengukuran kinerja, yang salah satunya adalah pengukuran kinerja dapat dilakukan dengan metode Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Metode ini menggunakan indikator kinerja sebagai dasar penetapan capaian kinerja. Untuk pengukuran kinerja digunakan Pengukuran Kinerja (PK).

Penetapan indikator didasarkan pada masukan (inputs), keluaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefit) dan dampak (impact) serta ukuran kuantitatif dan/ atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, indikator kinerja harus merupakan sesuatu yang akan diukur dan dihitung serta digunakan sebagai dasar untuk menilai maupun melihat tingkat kinerja suatu program yang dijalankan unit kerja, tanpa indikator kinerja, sulit bagi kita untuk menilai kinerja (keberhasilan atau kegagalan) kebijaksanaan / program/ kegiatan dan pada akhirnya kinerja instansi / unit kerja yang melaksanakan dalam tubuh DPMPTSP Kabupaten Garut.

Secara umum kita bisa mengetahui bahwa terwujudnya pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat dalam bidang penanaman modal, perizinan dan non perizinan dengan indikator yang dilihat dari indeks kepuasan masyarakat (IKM) , terhadap sasaran program, adanya peningkatan pertumbuhan investasi ( prosentase realisasi investasi ) , adanya peningkatan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik dibidang perizinan dan non perizinan (Prosentase permaslahan PMA /PMDN yang terfasilitasi dan prosentase izin dan non izin yang terbit tepat waktu).

Sebagai masayarakat yang hidup dibawah UU keterbukaan informasi Publik kita tidak melihat, merasakan dan teriformasikan tentang kinerja target dan capaian baik yang bersifat elektronik (online maupun offline) sehingg adanya prestasi yang signifikan sehingga DPMPT harus mendapat penghargaan, sementara informasi kinerja yang telah dilakukan oleh DPMPTSP garut sangat absurd dan tak terlacak kinerjannya.

Lalu bagaimana dengan kinerja dan capaian program yng telah dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Garut sehingga pantas mendaptkan penghargaan “Pelayanan Publik Sangat Baik “, sementara antara predikat penghargaan dan realitas yang terjadi sangat jauh berbeda.

Sebagi contoh kecil saja Web site DPMPTSP Kabupaten Garut (https://sijempol.garutkab.go.id), tidak memberikan informasi apa-apa, hanya menunjukan informasi berita dan profil saja, sementara hal fitur penting yang memberikan informasi kinerja dan target program yang telah dilakukan tidak ada, seperti sistem online perizinan (online Single Submission) tidak jalan, Fitur menanaman modal dan investasi dan pengaduan online/oflinde tidak jalan dan tidak dapat diakses.

Jadi sesuatu yang aneh jika DPMPTSP Kabupaten mendapatkan penghargaan “Pelayanan Publik Sangat Baik “, sementara sistem informasi secara elektronik sebagai syarat terciptanaya E-Govermance saja tidak dijalankan dengan baik dan hanya bersifat formalitas semata.

Saya kira Menpan-RB harus melakukan evaluasi ulang atas penghargaan yang diberikannya sehingga predikat pengharagaan yang diberikan tidak dijadikan legitimasi politik pencitraan bagi birokrasi dan Bupati sebagai penerima penghargaan dan bahkan menjadi dasar alat kebohongan publik, karena realitasnya masih banyak persoalan perizinan dan penanaman modal yang bermaslah dan belum bisa dituntaskan.

Dan sebagi contoh lain persoalan perizinan seperti izin Amdal PT Chang Shin Reksa Jaya terindikasi belum jelas, namun atas nama investasi (PMLN) dan penyerapan tenaga kerja lalu hal-hal yang mendasar harus terabaikan, kemudian Tower liar yang berdiri tanpa izin, dan beberapa mini market yang terindikasi tanpa izin namun tetap berjalan, serta adanya galian C yang terus berjalan meskipun telah diprotes masyakat setempat karena tidak sesuai dengan peruntukannnya.

Meskipun hal ini ada diranah BKSDA provinsi tapi perizian awal yang mendasarnya tetap dari Garut, belum lagi kita bicara impact atas perizinan yang diberikan terhadap kehidupan lingkungan sosial yang terjadi.

Semoga saja apa yang penghargaan yang diraih oleh DPMPTSP Kabupaten Garut bukanlah sebuah proses rekayasa untuk mencapai sebuah penghargaan bonafied terhadap predikat terbaik “pelayanan publik”. Karena jika ini adalaha rekayasa penghargaan “Atas Nama “ pembodohan dan kebohongan publik, bukan saja Kementrian PAN-RB yang tercoreng tapi terlebih jauh masyrakat garutpun sangat dirugikan.

Penulis : Galih F.Qurbany
Dir. Pusat Analisa Kebijakan dan Informasi Strategis ( PAKIS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan