Bagi Menteri Buka Puasa Bersama dan Open House Di Larang Jokowi

  • Whatsapp

JAKARTA, KABARNUSANTARA.ID – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta izin para menteri kabinet Indonesia Maju untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama. Selain itu, melarang menterinya mengadakan open house saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Presiden @ jokowi memberikan arahan kepada Kabinet Indonesia Maju, semua Kementerian / Lembaga, untuk tidak mengadakan acara buka puasa bersama dan Open House pada Ramadhan dan Idhul Fitri 1442H / 2021M,” kata Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, dikutip dari akun twitternya @ fadjroeL, Rabu (14/4/2021).

Bacaan Lainnya

Adapun larangan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pasalnya, kerumunan massa tidak dapat menyelesaikan penularan virus corona.

“Untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19. Yuk tetap disiplin 5M (protokol kesehatan),” ucap Fadjroel
Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021 M yang masih berlangsung selama pandemi. Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, pengurangan penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19

Salah satunya, pemerintah mengaruhi agar sahur dan buka puasa dilakukan di rumah masing-masing saja. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, namun harus mematuhi jumlah yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Pemerintah juga mencegah mudik Lebaran 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 bernomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H.

“Dengan ditetapkan SE peniadaan mobilitas mudik sementara tanggal 6 Mei – 17 Mei 2021, maka dalam rentang tanggal tersebut akan ada operasi penyaringan dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif oleh TNI Polri yang mengacu pada SE tersebut,” kata Wiku saat jumpa pers berani, Kamis (8/4/2021).

Kementerian Perhubungan lalu menerbitkan aturan transportasi. Aturan ini pencegahan moda transportasi darat, laut, udara, serta kereta api yang dapat melayani pada 6 Mei-17 Mei 2021

Pos terkait