Anggota Legislatif PDIP Desak Pemkab Garut Segera Bentuk Forum CSR

KABARNUSANTARA. ID- Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Yudha Puja Turnawan mendesak segera dibentuknya  Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Forum CSR.

Menurut Yudha, pembentukan forum CSR sifatnya mendesak, mengingat angka kemiskinan di Garut masih cukup tinggi. Berdasarkan data BPS, penduduk miskin di Garut di tahun 2022 lalu sekitar 10,42 persen dari total penduduk Garut sekitar 2.675.547. Ini berarti sekitar 276.670 penduduk Garut dikategorikan miskin dan dari data sebanyak itu sekitar 82.170  dikategorikan miskin ekstrem.

” Saya tadi di forum konsultasi publik rancangan awal RKPD yang digelar oleh Bappeda Garut, diberikan kesempatan untuk berbicara. Saya tadi sampaikan agar forum CSR ini segera dimaksimalkan, tapi kata Bappeda forum CSR ini belum dibentuk. Karenanya saya mendesak Pemkab Garut untuk segera dibentuk supaya transparan pengelolaan CSR nya,” kata Yudha usai mengikuti Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD yang digelar oleh Bappeda Garut di Hotel Harmoni, Kamis (12/01/2023).

Ketua DPC PDIP Garut itu sangat mengapresiasi Bappeda Garut yang menempatkan pengentasan kemiskinan dan penghilangan kemiskinan ekstrem di poin pertama untuk RKPD Garut tahun 2024.

Namun sangat disayangkan data yang disajikan oleh bappeda Garut soal jumlah angka kemiskinan itu masih menggunakan data BPS lama tahun 2022 yang belum memiliki by name by address.

” Kita belum mengetahui siapa saja yang dikategorikan miskin ekstrem, kita harus menunggu hasil pendataan regsosek yang dilakukan BPS dan Bappenas di bulan Oktober sampai November 2022. Pendataan registrasi sosial ekonomi akan selesai secara akurat datanya nanti di bulan Juni 2023. Pendataan regsosek di bulan Maret sampai Mei 2023 tetap harus proses uji publik,” ujarnya

Diharapkannya, ketika data regsosek sudah dirilis oleh BPS dan Bappenas di bulan Juni 2023 nanti, maka semua sasaran bantuan sosial, bantuan hibah kewirausahaan di setiap SKPD sasarannnya harus warga Garut yang dikategorikan miskin ekstrem.

” Ambil contoh bantuan permodalan untuk wanita rawan sosial ekonomi yang biasanya janda tak memiliki pekerjaan, maka harus janda yang masuk kategori miskin ekstrem. Kemudian di Dispora Garut ada bantuan kewirausahaan untuk pemuda dibawah 30 tahun, maka penerima manfaatnya harus yang masuk kategori miskin ekstrem ( desil 1),” tuturnya

Penurunan kemiskinan di Garut sendiri, terang Yudha,  ditargetka oleh Bappeda Garut menjadi 6,92 persen di tahun 2024, ini berarti harus ada pengurangan warga Garut yang miskin sebanyak 93 ribu orang.

Masih kata dia,  penurunan kemiskinan di Garut akan efektif, jika Pemkab Garut bisa menekan belanja operasi Pemdanya kemudian dialihkan ke kegiatan kegiatan yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, saat ini 69 persen APBD Garut masih tersedot untuk belanja operasi pemda Garut itu sendiri.

Kedua lanjutnya,  Pemkab Garut bisa mengimplementasikan perda nomor 6 tahun 2017 tentang Tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan ( TJSLP) tadi.

” Di Garut perda TJSLP itu sudah ada, tapi forumnya belum ada. Bupati Garut belum kunjung membentuk forum TJSLP ( forum CSR ) yang bisa menghimpun dana CSR tiap perusahaan yang ada di Garut. Kemudian bisa digunaka untuk pengentasan kemiskinan ekstrem di Garut,” tegasnya

Ia mencontohkan,  forum TJSLP ( tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan) Jawa barat per tahun bisa menghimpun minimal 200 milyar dari CSR, forum TJSLP kabupaten Tanjung Jabung Barat Prov Jambi per tahun bisa mengumpulkan 21 milyar dari CSR 25 perusahaan yang ada di kabupaten Tanjung Jabung barat.

” Garut punya potensi dana CSR yang besar yang bisa dihimpun oleh Pemkab Garut melalui forum TJSLP kabupaten Garut, yang kemudian bisa digunakan untuk membantu warga Garut yang miskin ekstrem.” Imbuhnya

Dijelaskannya, Presiden Jokowi sudah mengeluarkan instruksi nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penurunan kemiskinan ekstrem. Di poin 30 di Inpres tersebut secara eksplisit Presiden meminta kepala daerah untuk melakukan pemuktahiran data sasaran keluarga miskin ekstrem by name by address, berdasarkan musyawarah desa atau kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara.

” Kemudian bupati harus menyusun program dan kegiatan pada RKPD serta mengalokasikan anggaran dalam rangka percepatan penurunan kemiskinan ekstrem,” ucapnya.

Diharapkannya, semua pihak bisa bersinergi dan berkolaborasi menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Garut. (Jay).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan