Ancaman Omnibus Law yang Pragmatis

  • Whatsapp

GARUT,KABARNUSANTARA.ID – Indonesia merupakan salah satu negara yang telah diakui oleh berbagai belahan bumi, baik melalui kearifan budaya, persatuan agama yang beragam, pertambangan, industri, pariwisata, kesenian dan lain sebagainya.

Salah satu adanya negara tentu saja adanya pengakuan pula dari negara-negara lain yang dapat menjadikan perbandingan dan percontohan baik secara sistem pemerintahan ataupun secara “culture state” negara itu sendiri.

Bacaan Lainnya

Berbicara mengenai “state” atau negara, negara merupakan organisasi dalam lingkup bagian besar yang tentu memiliki rules of law dalam mengembangkan dan menjalankan roda pemerintahannya.

Selain itu, Kita ketahui bahwa ada suatu penggerak supaya roda tersebut dapat berjalan dengan baik sesuai aturan tersebut. Mengenai sistem atau cara, sistem hukum dikenal dengan 2 (dua) jenis sistem hukum di dunia, pertama sistem hukum Eropa Continental (Civil Law) dan Anglo Saxon (Common Law).

Civil Law  pada  abad ke-19 telah memainkan peran dalam pembentukan jenis hukum sebagai sistem hukum yang otonom berasal dan berkembang di benua Eropa dan negara-negara pengaruh jajahannya, gerakan dan berbagai kodifikasi sebagai parameter penggerak dalam ilmu hukum.

Selain itu, sistem ini berkembang selama lebih dari seribu tahun, pasti mengalami perubahan yang cukup signifikan dalam hal substantif dan prosedural, dalam pengembangan awal didominasi selama lima abad oleh perspektive para ahli hukum dari periode klasik. 

Sebutan lain dari sistem hukum Anglo-Saxon adalah “Anglo Amerika” atau “Common Law”. Merupakan sistem hukum yang berasal dari Inggris yang kemudian menyebar ke Amerika Serikat dan negara-negara bekas jajahannya.

Kata “Anglo Saxon” berasal dari nama bangsa yaitu bangsa Angel-Sakson yang pernah menyerang sekaligus menjajah Inggris yang kemudian ditaklukan oleh Hertog Normandia, William.

William mempertahankan hukum kebiasaan masyarakat pribumi dengan memasukkannya juga unsur-unsur hukum yang berasal dari sistem hukum Eropa Kontinental. 

Ciri atau karakteristik dari sistem Civil Law sebagai berikut:

  • Adanya sistem kodifikasi
  • Hakim tidak terikat dengan preseden atau doktrin stare decicis, sehingga undang-undang menjadi rujukan hukumnya yang utama
  • Sistem peradilannya bersifat inkuisitorial

Sedangkan, ciri atau karakteristik dari sistem Common Law sebagai berikut:

  • Yurisprudensi sebagai sumber hukum utama
  • Dianutnya Doktrin Stare Decicis/Sistem Preseden
  • Adversary System dalam proses peradilan
  • Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem Hukum Eropa Continental (civil law system) dimana yang semula berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran romawi pada masa pemerintahan Kaisar justinianus abad VI sebelum masehi.
  • Sistem Civil Law mempunyai tiga karakteristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada presiden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama, dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial. Karakteristik utama yang menjadi dasar sistem Hukum Civil Law adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi. Kepastian hukum hanya dapat diwujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum tertulis mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. Dengan berdasarkan sistem hukum yang dianut, hakim tidak dapat leluasa menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum. Hakim hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya. Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja ( Doktrins Res Ajudicata).
  • Karakteristik kedua pada sistem Civil Law tidak dapat dilepaskan dari ajaran pemisahan kekusaan. Menurut Paul Scolten, bahwa maksud sesungguhnya pengorganisasian organ-organ negara Belanda adalah adanya pemisahan antara kekuasaan pembuatan undang-undang, kekuasaan peradilan, dan sistem kasasi adalah tidak dimungkinkannya kekuasaan yang satu mencampuri urusan kekuasaan lainnya. Penganut sistem Civil Law memberi keleluasaan yang besar bagi hakim untuk memutus perkara tanpa perlu meneladani putusan-putusan hakim terdahulu. Yang menjadi pegangan hakim adalah aturan yang dibuat oleh parlemen, yaitu undang-undang.
  • Karakteristik ketiga pada sistem hukum Civil Law adalah apa yang oleh Lawrence Friedman disebut sebagai digunakannya sistem Inkuisitorial dalam peradilan. Di dalam sistem itu, hakim mempunyai peranan yang besar dalam mengarahkan dan memutuskan perkara; hakim aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti untuk mendapatkan gambaran lengkap dari peristiwa yang mengandalkan profesionalisme dan kejujuran hakim sesuai dengan kode etik hakim serta azas ketidakberpihakan.
  • Dari general meaning yang dapat dipahami melalui sistem hukum yang dianut oleh Indonesia ataupun negara-negara yang menganut pula sistem hukum ini, bahwa ada rencana pemerintah yang sedang gencar diperbincangkan masyarakat ataupun kacamata para akademisi yang memberikan perspektive untuk perkembangan lebih baik untuk negara tercinta ini.
  • Omnibus law begitu kiranya kata yang sedang menjadi trending di kancah perpolitikan Indonesia, mengkutip dari pendapat Mahfud MD bahwa asal mula nama “Omnibus” itu dari bus yang berasal dari Perancis yang dapat menghantarkan banyak barang dalam satu bus ke tempat tujuan yang sama, efisiensi yang menjadi titik utama dalam melihat hal tersebut dan diimplementasikan pada sebuah plan Undang-Undang di Indonesia yang akan diharmonisasikan pada satu Undang-Undang dengan berbagai jenis aturan dalam satu golongan keterkaitan regulasi didalamnya.
  • Praktik omnibus law pertama kali digunakan di Amerika Serikat pada tahun 1888 dengan penyebutan kata “Omnibus Bill”, dengan latar belakang di Amerika Serikat terdapat perjanjian private mengenai pemisahan dua rel kereta api. Pada tahun 1967 metode ini mulai poluler dan dikembangkan pada saat itu Pierre Trudeau menjabat sebagi Menteri Hukum di Amerika Serikat, dan pada saat itu ia mengenalkan criminal law Amandement Bill yang isinya mengenai perubahan Undang-Undang Pidana yang mencakup banyak isu.
  • Perkembangan di Indonesia tentang rencana pemberlakuan konsep Omnibus Law baru-baru ini tertuju pada rencana pemerintah merevisi beberapa undang-undang terkait RUU Ciptaker (Cipta Kerja) atau dikenal dengan Omnibus Ciptaker. Dimensi sosio pada rencana Omnibus law Ciptaker ini menuai reaksi negative dari berbagai kalangan terutama dari kaum pekerja yang memberikan Negative Posibility dengan frame bahwa keberlakuan Omnibus Ciptaker ini akan terjadi “down grade” terhadap undang-undang sebelumnya.
  • Dari perspektif penulis Negative framing yang terjadi di segmentasi pekerja (buruh) lebih karena gagalnya komunikasi pemangku kebijakan dalam menyiapkan strategi komunikasi terhadap unsur-unsur yang akan terkena dampak, sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang lengkap tentang plus dan minusnya dari sebuah rencana kebijakan baru. Project deliverable dari RUU Ciptaker ini juga di claim oleh pemerintah melalui Airlangga Hartarto sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia sebagai instrument job creation bukan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. 
  • Penulis memberikan antitesis terhadap goal Pemerintah dalam upaya merevisi undang-undang dibidang tenaga kerja ini dengan melihat bahwa upaya pemerintah akan lebih tertuju pada kemudahan investasi bagi para investor dengan berbagai kebijakan monolog dimana dampak memudahkan investasi belum sama sekali ada ukuran apakah akan memberatkan pekerja atau calon pekerja pasca Omnibus law Cipataker ini berlaku. Ukuran komparasi ini sangat penting secara sosiologis bagi lahirnya sebuah undang-undang baru, karena akan sangat berbahaya jika penyerapan tenaga kerja yang besar-besaran tetapi tidak diimbangi dengan proses human capital seperti kesejahteraan pekerja yang memadai untuk menciptakan pekerja tidak berada dalam titik ekploitasi tenaga saja. 
  • Jika kita flashback dalam regulasi yang saat ini berlaku di Indonesia dalam bidang ketenagakerjaan maka dapat dilihat pemerintah masih gagal menyajikan data comperhensif mengenai pememunuhan kesejahtraan pekerja dalam berbagai aspek penting. Isu mengenai upah murah, jaminan kesehatan, dan people development case masih menjadi masalah utama yang belum dapat dipecahkan. Bahkan penulis memberikan point of view dalam masalah ini, maka dapat disimpulkan belum ada hipotesis yang terkuantifikasi tentang masalah-masalah tenaga kerja melalui sebuah pendataan yang tervalidasi.
  • Mari kita melihat apakah pemerintah memiliki data tentang sejauh mana Teori Maslow dapat di ukur di Indonesia? Berapa perusahaan dalam persentase yang sudah memiliki system human capital yang memadai? dua pertanyaan ini selayaknya disajikan sebagai data awal bagi pemerintah untuk melakukan analisa lebih lanjut guna menentukan metodologi ilmiah agar sebuah perubahan regulasi didasarkan pada masalah yang sebenarnya dan solusi yang diambil tidak hanya dilihat dari kacamata pengusaha saja melainkan dari kacamata negara sebagai penjamin kesejahtraan manusia berdasarkan UUD 1945.
  • Prinsip dasar penulis dari sisi teoritis dan legal formal adalah sangat mendukung jika dorongan utama omnibus law ini adalah bentuk simplipikasi Peraturan perundang-undangan, namun sangat perlu diperhatikan dengan seksama bahwa substansi perubahan harus memiliki dampak yang lebih baik dari peraturan sebelumnnya tentu tidak terlepas pada ketentuan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Penulis : Senita Apriliani Zaelani
Editor : AMK

Pos terkait