Ada Fintech Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

  • Whatsapp
Tongam Lumban Tobing. © 2017 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

JAKARTA, KABARNUSANTARA.ID – Tidak kehabisan akal Pelaku fintech peer to peer (p2p) ilegal ini terus berusaha melancarkan aksinya untuk menjerat korban, biasanya modus para pelaku fintech p2p ilegal ini lewat pesan singkat atau media sosial, ternyata ada pula yang fintech ilegal yang menyamar jadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

“Kami juga mendeteksi ada KSP yang melakukan fintech lending. Coba saja lihat di aplikasi, di PlayStore, ada KSP yang terbuka selain dengan anggotanya, ini kita duga (fintech ilegal),” ujar Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing dalam diskusi daring, Senin (13/7/20).

Bacaan Lainnya

Yang dimaksud KSP dengan mengizinkan siapapun yang bukan anggota koperasi untuk meminjam dana dengan bunga dan ketentuan yang mereka tentukan, bahkan, mereka juga membuat rekening virtual khusus untuk kegiatan lending (peminjaman) tersebut.

Usahanya terdaftar sebagai KSP sehingga hal ini menyalahi aturan, modus ini memanfaatkan celah hukum di Indonesia harus diwaspadai dengan teliti sebab pergerakannya sulit diawasi dari permukaan.

Maka dari itu OJK terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menindaklanjuti kegiatan KSP yang tidak mengikuti ketentuan atau tidak sah.

“Ini bukan kegiatan koperasi, kami koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM agar ini bisa ditindaklanjuti,” jelas Tongam.

Bahkan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus memperketat pengawasan kepada operasional koperasi simpan pinjam (KSP) di wilayah Indonesia. Mengingat saat ini banyak KSP yang tersandung berbagai masalah.

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, mengatakan masalah yang kerap ditemui ialah menyangkut praktik usaha yang banyak keluar dari prinsip dan jati diri koperasi. Yakni dengan melakukan praktik rentenir.

Selain itu, pihaknya juga mendapati banyak KSP yang beroperasi masih belum berbadan hukum. Sehingga penyediaan jasa keuangan ini terindikasi menjalankan investasi ilegal berkedok koperasi.

“Praktik sejumlah KSP menyimpang ini telah meresahkan masyarakat. Sekaligus merusak citra koperasi, yang memiliki tujuan untuk kesejahteraan anggota bersama,” katanya dalam Webinar via YouTube, Jumat (10/7).

Ahmad menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah mengkaji rencana pengawasan terintegrasi sampai lima tahun ke depan. Nantinya, pengawasan dilakukan dengan menggunakan sistem satu data secara nasional (big data).

Melalui big data diyakini proses pengawasan di setiap level menjadi lebih merata oleh pemerintah pusat maupun daerah. Imbasnya hasil proses menjadi seragam.

Nantinya, penyelenggaraan pengawasan koperasi dilakukan secara terintegrasi. Antara lain dengan pendekatan berbasis risiko dari Buku I, II, III, IV, GCG, dan kinerja.

Oleh karena itu, pihaknya terus meningkatkan koordinasi bersama otoritas terkait untuk melindungi masyarakat dari KSP ilegal. Yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga pemerintah daerah.

Reporter : Mimbar

Sumber : Merdeka.com

Pos terkait