Ada 4 Aturan Bepergian dengan Pesawat yang Berlaku sampai 22 Maret 2021 Untuk Ke Bali

  • Whatsapp
Ilustrasi Bali. ©Unpslash/Jeremy Bishop

KABARNSANTARA. Berbagai kebijakan terkait perjalanan domestik terus diterapkan pemerintah. Hal itu dilakukan untuk menekan persebaran Covid-19. Termasuk perjalanan domestik dengan tujuan ke Bali. Terbaru, otoritas setempat merilis serangkaian aturan terkait perjalanan dengan pesawat yang berlaku hingga tanggal 22 Maret 2021.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. SE ini ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Senin, 8 Maret 2021. Dilansir dari merdeka.com.

Bacaan Lainnya

Pada poin lima tertulis, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali, terkhusus untuk transportasi udara, harus mengikuti beberapa ketentuan.

  • Pertama, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan berlaku.
  • Kedua, penumpang transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan.
  • Ketiga, penumpang pesawat juga wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan secara online lewat aplikasi eHac Indonesia.

Keempat, anak usia di bawah lima tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji rapid test antigen. Peraturan perjalanan udara rute domestik ke Bali ini berlaku pada 9 Maret 2021 hingga 22 Maret 2021.

Demikian sederet peraturan baru untuk penerbangan domestik dengan tujuan Bali.

Pos terkait