57 Orang Pegawai KPK Yang Tak Lolos TWK Minta Diangkat Jadi ASN

  • Whatsapp

GARUT, KABARNUSANTARA.ID – Terdapat 57 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo, mereka meminta diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana hasil temuan dan rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM.

“Itu kan memuji temuan Ombudsman dan Komnas HAM yang rekomendasinya sama agar Presiden mengambil alih proses pengalih status pegawai KPK menjadi ASN,” jelas Kepala Satuan Tugas Anti korupsi nonaktif, Hotman Tambunan, Selasa (24/8/21).

Bacaan Lainnya

Bahkan Hotman menyebut, berdasarkan penyelidikan Komnas HAM ditemukan dugaan proses TWK hanya digunakan untuk jumlah pegawai, seperti yang diketahui yaitu Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.

“Apalagi hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan bawah proses-proses TWK dirancang untuk penyingkiran beberapa pegawai,” paparnya.

Sebelumnya dalam surat tersebut kepada 57 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) meminta agar diangkat menjadi ASN, seperti yang dimaksud dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyebutkan perubahan kepegawaian KPK menjadi ASN.

“Kami mohon kepada bapak Presiden untuk kiranya dapat mengajukan permohonan kami, agar dapat mengangkat kami menjadi pegawai ASN sehingga kami dapat kembali melakukan pemberantasan korupsi untuk mendukung program pemerintah RI mencapai Indonesia Maju,” dalam surat itu.

Pos terkait